Keputusan Ganjar Pranowo, 23 Kabupaten Kota Lakukan Pembatasan Ketat 11-25 Januari

- 9 Januari 2021, 09:01 WIB
Pengumuman PPKM oleh Pemprov Jateng.
Pengumuman PPKM oleh Pemprov Jateng. /Tangkapan layar instagram @kominfo.jateng.

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Baca Juga: Tragis, Drone Prancis Serang Acara Pernikahan di Mali, Ini Alsannya!

Baca Juga: Resmi, Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Ini Alasannya!

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Baca Juga: Waduh! BPOM AS Laporkan Varian Baru Virus Covid-19 Bisa Membuat Hasil Negatif Saat Dites

Halaman:

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x