SEMARANGKU – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengeluarkan keputusan dan isinya menetapkan 23 kabupaten dan kota masuk dalam daftar wilayah yang melaksanakan pembatasan ketat atau PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
Ganjar Pranowo telah mengirimkan surat edaran pada 23 kabupaten dan kota yang melaksanakan pembatasan ketat 11-25 Januari tersebut.
Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan pembatasan ketat PKM Jawa-Bali 11-25 Januari.
Baca Juga: Fix! Ini Daftar 20 Kabupaten dan Kota di Jateng Terapkan PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Baca Juga: Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat
Ganjar mengatakan penetapan 23 kabupaten dan kota masuk dalam PKM Jawa-Bali sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Pranowo sebagaimana keterangan pers Pemprov Jateng, Sabtu 9 Januari 2021.
Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI