Kronologi dan Motif Penembakan Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Surakarta Diungkap Polisi

- 4 Desember 2020, 16:06 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta /Semarangku/Dok Polda Jateng

Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat Calon Kapolri 2021, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Ahmad Luthfi

Baca Juga: Telkomsel Beri Kamu Hadiah Rp 5 Juta, Syarat Hanya Perlu Punya Nomor Berikut Ini

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.

Tersangka LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah