Kronologi dan Motif Penembakan Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Surakarta Diungkap Polisi

- 4 Desember 2020, 16:06 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta /Semarangku/Dok Polda Jateng

SEMARANGKU - Kasus dan kronologi serta motif penembakan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta mulai terkuak hal ini diungkap polisi di Surakarta.

Kapolresta Surakarta menggelar jumpa pers terkait pengungkapan dan kronologi serta motif penembakan mobil Alphard milik pengusaha tekstil diwilayahnya.

Saat ini pelaku penembakan mobil Alphard pengusaha tekstil di Surakarta tersebut sudah di tangkap paksa oleh Satreskrim Polresta Surakarta, dan polisi beberkan motif dan kronologi kejadian penembakan tersebut.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Hal Penting dalam Penanganan Kejahatan Transnasional, Penegak Hukum Harus Begini

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sebut di Jawa Tengah Sudah Tak Ada Virus Corona...

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar jumpa pers Jumat 4 Desember 2020
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar jumpa pers Jumat 4 Desember 2020 Dok Polda Jateng

Ada motif utama yang melatarbelakangi penembakan mobil Alphard milik seorang kakek-kakek pengusaha tekstil di kota Surakarta tersebut yakni terkait hutang piutang.

Dianggap masih punya hutang utang 16 Milyar, tersangka LJ tembaki mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta.

Dalam jumpa pers atas kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo yang terjadi pada Rabu 2 Desember 2020. Hingga saat ini polisi telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72) yang tak lain adalah rekan korban I (72).

Baca Juga: Maaf! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Pemilik Nomor Ini, Pastikan Kamu Punya

Baca Juga: Ahmad Luthfi Calon Kandidat Kapolri Gantikan Idham Azis Menurut Ganjar Pranowo

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Purbo Adjar Waskito, dan Kasubaghumas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati turut hadir dalam jumpa pers pada Jumat 4 Desember 2020 tersebut.

Kapolres menyebut tersangka LJ telah di tangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng, petugas pun langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.

Kapolresta Surakarta menyampaikan bahwa Peristiwa itu berawal pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI. Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.

Baca Juga: Anji Tiba-tiba Bawa Kabar Buruk, Armand Maulana: Innalillahi Waina Ilaihi Rojiun!

Baca Juga: Joe Biden Janji Salurkan Bantuan Covid-19, Pekerja Ngamuk ke Trump, di Pemilu 2024 Akan Lakukan Ini

"Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 Milyar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I," terang Kapolresta Surakarta dalam keterangan persnya.

Pada tahun 2016 tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.

"Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangqan sebesar 16 Milyar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau," terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Ketahuilah Ini Penyebab Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Macet dan Tidak Bisa Dipakai

Baca Juga: 27 Siswa SMK Negeri Jateng Positif Covid-19, DPRD Jawa Tengah: Sekolah Tatap Muka Tunggu Vaksin Dulu

Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kel Gilingan, Kec. Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.

"Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban  I," tambahnya.

Setelah berhasil mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi,  LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil.

Baca Juga: Wow! Ada Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Apa Benar?

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jawa Tengah Gagal! Sudah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Tapi...

Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.

"Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter," ungkap Kapolresta Surakarta.

Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.

Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat Calon Kapolri 2021, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Ahmad Luthfi

Baca Juga: Telkomsel Beri Kamu Hadiah Rp 5 Juta, Syarat Hanya Perlu Punya Nomor Berikut Ini

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.

Tersangka LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah