Kronologi dan Motif Penembakan Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Surakarta Diungkap Polisi

- 4 Desember 2020, 16:06 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta /Semarangku/Dok Polda Jateng

Baca Juga: Maaf! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Pemilik Nomor Ini, Pastikan Kamu Punya

Baca Juga: Ahmad Luthfi Calon Kandidat Kapolri Gantikan Idham Azis Menurut Ganjar Pranowo

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Purbo Adjar Waskito, dan Kasubaghumas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati turut hadir dalam jumpa pers pada Jumat 4 Desember 2020 tersebut.

Kapolres menyebut tersangka LJ telah di tangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng, petugas pun langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.

Kapolresta Surakarta menyampaikan bahwa Peristiwa itu berawal pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI. Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.

Baca Juga: Anji Tiba-tiba Bawa Kabar Buruk, Armand Maulana: Innalillahi Waina Ilaihi Rojiun!

Baca Juga: Joe Biden Janji Salurkan Bantuan Covid-19, Pekerja Ngamuk ke Trump, di Pemilu 2024 Akan Lakukan Ini

"Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 Milyar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I," terang Kapolresta Surakarta dalam keterangan persnya.

Pada tahun 2016 tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.

"Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangqan sebesar 16 Milyar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau," terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah