Kronologi dan Motif Penembakan Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Surakarta Diungkap Polisi

- 4 Desember 2020, 16:06 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan beberapa barang bukti terkait motif dan penembakkan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta /Semarangku/Dok Polda Jateng

SEMARANGKU - Kasus dan kronologi serta motif penembakan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta mulai terkuak hal ini diungkap polisi di Surakarta.

Kapolresta Surakarta menggelar jumpa pers terkait pengungkapan dan kronologi serta motif penembakan mobil Alphard milik pengusaha tekstil diwilayahnya.

Saat ini pelaku penembakan mobil Alphard pengusaha tekstil di Surakarta tersebut sudah di tangkap paksa oleh Satreskrim Polresta Surakarta, dan polisi beberkan motif dan kronologi kejadian penembakan tersebut.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Hal Penting dalam Penanganan Kejahatan Transnasional, Penegak Hukum Harus Begini

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sebut di Jawa Tengah Sudah Tak Ada Virus Corona...

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar jumpa pers Jumat 4 Desember 2020
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar jumpa pers Jumat 4 Desember 2020 Dok Polda Jateng

Ada motif utama yang melatarbelakangi penembakan mobil Alphard milik seorang kakek-kakek pengusaha tekstil di kota Surakarta tersebut yakni terkait hutang piutang.

Dianggap masih punya hutang utang 16 Milyar, tersangka LJ tembaki mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Surakarta.

Dalam jumpa pers atas kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo yang terjadi pada Rabu 2 Desember 2020. Hingga saat ini polisi telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72) yang tak lain adalah rekan korban I (72).

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x