Hasil Rapat dengan KPU Bawaslu, Ganjar Pranowo Larang Kampanye Terbuka di Pilkada Serentak Jateng

28 September 2020, 14:56 WIB
Hasil Rapat dengan KPU maka Ganjar Pranowo Larang Kampanye Terbuka di Jawa Tengah, ada konvoi langsung bubarin /Semarangku / Dok Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan larang dan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah. Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9).

Dalam rapat itu diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Larang Kampanye Terbuka, Pilkada Serentak Jateng Harus Aman dari Covid-19

Baca Juga: Belum Dapat Insentif Kartu Prakerja? Mungkin Karena Kamu Termasuk Golongan Ini!

"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar Pranowo.

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki resiko cukup besar.

"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Menyapu Makam di TPM Kota Semarang

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Smartfren, Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu lanjut Fajar memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

Baca Juga: Target Bulan Desember, Kota Semarang Zona Hijau, Hukuman Protokol Kesehatan Dipertegas Petugas

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Segera Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP

"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," jelasnya.

Sampai saat ini lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi. "Dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu," pungkasnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya siap membackup penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Telepon Gus Miftah untuk Batalkan Pengajian di Pemalang Karena Ini

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Akan Cair ke Rekeningmu Jika Kamu Termasuk 7 Kelompok Ini

"Kami akan membackup penuh, karena ini sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu," ucapnya. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler