SEMARANGKU - Tavip Supriyanto kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Semarang. Tavip resmi dikukuhkan sebagai Pjs Wali Kota Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (25/9) malam.
Pengukuhan Tavip dilakukan bersama dengan 5 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Mereka yang dikukuhkan, akan memimpin sementara 6 daerah pelaksana Pilkada serentak yakni Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Grobogan, Klaten, dan Purworejo.
Baca Juga: CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Dorong Pemerintah Beri Akses Klub untuk Kelola Fasilitas Olahraga
Baca Juga: Trik dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 dengan HP, Auto Lolos Tanpa Halangan!
Berlangsung dalam suasana Pandemi COVID-19, pengukuhan dilakukan Ganjar secara daring dan tak berlangsung lama. Sementara Wali Kota dan Bupati yang akan digantikan, mengikuti dari tempatnya masing-masing melalui Zoom.
Selain itu, perubahan prosesi lainnya yakni pada penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kondisi Pandemi COVID-19, penyematan tanda jabatan dilakukan sendiri oleh pejabat yang dikukuhkan. Kemudian, prosesi penyerahan SK Kemendagri diganti dengan dibacakan.
Baca Juga: China dan Taiwan Siap Perang, Taiwan Uji Coba Rudal Saat Ada Kapal Mata-Mata China yang Mengintai