Ini Daftar UMK 35 Kabupaten-Kota Provinsi Jateng 2022, UMR Kota Semarang Paling Tinggi

2 Desember 2021, 07:15 WIB
Ini Daftar UMK 35 Kabupaten-Kota Provinsi Jateng 2022, UMR Kota Semarang Paling Tinggi /Pixabay/

SEMARANGKU - Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Upah Minimum Regional atau UMR Kota Semarang tertinggi.

Dari daftar UMK 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jateng, UMR Kota Semarang yang tertinggi.

Baca Juga: Update UMP-UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Naik, Tertinggi Kota Semarang, Kabupaten Demak Hingga Kendal

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/37 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2022.

Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, Upah Minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya

Sedangkan penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina Rosellasari.

Sakina Rosellasari menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Berikut daftar UMR 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2022 :

- Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

- Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

- Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

- Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

- Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

- Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

- Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

- Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

- Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

- Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

- Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

- Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

- Kabupaten Sragen Rp1.839.043,99

- Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10

- Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

- Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

- Kabupaten Pati Rp1.968.399,04

- Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26

- Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11

- Kabupaten Demak Rp2.513.005,89

- Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

- Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

- Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

- Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

- Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

- Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

- Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

- Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

- Kota Magelang Rp1.935.913,27

- Kota Surakarta Rp2.035.720,17

- Kota Salatiga Rp2.128.523,19

- Kota Semarang Rp2.835.021,29

- Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

- Kota Tegal Rp2.005.930,52

Demikian daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng, UMR Kota Semarang yang tertinggi.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler