Aturan Terkini PPKM Level 3 Tahun 2021 di Yogyakarta, Sesuai Instruksi Gubernur Apotek Boleh Buka 24 jam

29 November 2021, 13:32 WIB
Aturan Terkini PPKM Level 3 Tahun 2021 di Yogyakarta, Sesuai Instruksi Gubernur Apotek Boleh Buka 24 jam /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

SEMARANGKU - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level 3 menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021.

Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah Kemendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Pada perayaan Nataru, Pemprov DIY berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Level 3 yang telah dibuat, sebagai upaya menekan kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: 10 Poin Aturan Baru PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 November 2021 Hingga 2 Januari 2022

Berikuti aturan buka-tutup selama aturan Ingub Nomor 28/INSTR/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-3 Januari 2022 di seluruh wilayah DIY;

1. Supermarket, hypermarket, pasar swalayan dan para pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari,
dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

2. Restoran atau rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;

Baca Juga: PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021

3. Sementara, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari beroperasi, dibuka pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat;

4. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

5. Toko kelontong, agent/outlet voucher, babershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Selanjutnya, pengaturan teknis dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;

6. Pasar tradisonal yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat;

7. Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam (dua puluh empat) jam dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat; dikutip Semarangku dari https://jogjaprov.go.id/

Pemerintah Provinsi DIY meningkatkan kewaspadaan PPKM Level 3 selama Nataru 2021, mengingat daerah-daerah yang ada di Jogja memiliki berbagai destinasi pilihan yang dapat mengundang kerumunan.

Masyarakat seluruh wilayah DIY diharapkan untuk tetap patuhi gerakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas supaya terhindar dari Covid-19.

Instruksi di atas sudah ditetapkan oleh Pemprov DIY selama PPKM Level 3 dalam menyambut pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler