Bea Cukai Amankan 48 Ribu Rokok Ilegal, Hampir Tak Ketahuan Karena Disembunyikan di Dalam Sekam

20 Agustus 2021, 19:36 WIB

SEMARANGKU – Tim yustisi penegakan hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang menyita sebanyak 48.180 batang rokok ilegal.

Penyitaan rokok ilegal dilakukan saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Mijen dan Demak.

Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan puluhan ribu rokok ilegal tersbeut tergolong rapi.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal Rp2,3 Miliar yang Diangkut Truk di Semarang

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menjelaskan, penemuan dilakukan saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan informasi BKC ilegal di beberapa warung yang berlokasi di Desa Geneng.

Dari beberapa warung yang di kunjungi, ditemukan satu warung yang menjual rokok polos atau tidak bercukai.

“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tesebut,” kata Aryo, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Berhasil Amankan 4,47 Juta Rokok Ilegal

Tapi saat perjalanan pulang, lanjut Aryo, tim Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi ada pengiriman rokok ilegal di salah satu biro jasa pengiriman.

Setelah didatangi di lokasi, ditemukan sebanyak 48.000 batang rokok bercukai palsu dengan modus penyelundupan dikemas dan disamarkan dalam sak.

“Modusnya rapi sekali, bungkusan rokok di masukan dalam sak yang dikasih sekam. Jadi tidak bakal ketahuan kalau dipegang dari luar, padahal dalamnya setelah di buka ada rokok yang diselundupkan. Dari total barang sitaan hari ini, kami menyita sebanyak 48.180 batang”, ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro mengatakan, rokok temuan hari ini seolah-olah ada cukainya tapi palsu.

“Ini fotocopinya luntur, ini SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi tulisannya SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau buatan tangan. Ini palsu, karena hologramnya juga luntur,” jelasnya.

Disampaikan, dari temuan tersebut, akan disita dan di bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Selanjutnya kami juga akan melakukan pengusutan untuk mengetahui produsen rokok tersebut,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler