Keputusan Ganjar Pranowo, 23 Kabupaten Kota Lakukan Pembatasan Ketat 11-25 Januari

9 Januari 2021, 09:01 WIB
Pengumuman PPKM oleh Pemprov Jateng. /Tangkapan layar instagram @kominfo.jateng.

SEMARANGKU – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengeluarkan keputusan dan isinya menetapkan 23 kabupaten dan kota masuk dalam daftar wilayah yang melaksanakan pembatasan ketat atau PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo telah mengirimkan surat edaran pada 23 kabupaten dan kota yang melaksanakan pembatasan ketat 11-25 Januari tersebut.

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan pembatasan ketat PKM Jawa-Bali 11-25 Januari.

Baca Juga: Fix! Ini Daftar 20 Kabupaten dan Kota di Jateng Terapkan PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Baca Juga: Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat

Ganjar mengatakan penetapan 23 kabupaten dan kota masuk dalam PKM Jawa-Bali sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Pranowo sebagaimana keterangan pers Pemprov Jateng, Sabtu 9 Januari 2021.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Baca Juga: Tragis, Drone Prancis Serang Acara Pernikahan di Mali, Ini Alsannya!

Baca Juga: Resmi, Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Ini Alasannya!

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Baca Juga: Waduh! BPOM AS Laporkan Varian Baru Virus Covid-19 Bisa Membuat Hasil Negatif Saat Dites

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Sabtu, 9 Januari 2021 Ada Sembara dan Cemeti Amal Rasuli, Sinema Baru!

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. ***

Editor: Endro

Tags

Terkini

Terpopuler