Begini Penerapan PKM di Kota Semarang, Belanja Hanya Boleh Sampai Jam 7 Malam

7 Januari 2021, 19:41 WIB
Tugu Muda dan Lawang Sewu, sebuah ikon khas ibukota Provinsi Jawa Tengah, Semarang /Kemdikbud RI

SEMARANGKU – Kota Semarang akan memperketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan diberlakukan berbarengan dengan PSBB di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menjelaskan, pemberakuan PKM kali ini akan lebih ketat, salah satunya hanya memperbolehkan masyarakat belanja hingga jam 7 malam.

Selain soal belanja yang hanya boleh sampai jam 7 malam, Pemerintah Kota Semarang juga memberlakukan PKM untuk dunia kerja.

 Baca Juga: Joe Biden Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump: Transisi Akan Tetap Terjadi, Namun ….

Baca Juga: Gisel Sudah Minta Maaf, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Poses Hukum Kasus Video Syur 19 Detik

Pengetatan PKM di Kota Semarang ini, kata Hendi, mengacu pada kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Jawa-Bali.

“Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani,” ucap Hendi seperti dikutip dari Antara, Kamis 7 Januari 2021.

Hendi mejelaskan, beberapa penyesuaian yang akan dilakukan pada PKM pertengahan Januari nanti.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pariwisata Mohon Maaf ya, Anda Akan Rugi

Baca Juga: Seorang Wanita Meninggal Dunia Saat Kisruh Pendukung Donald Trump di Capitol Hill, Ditembak Polisi?

Yakni terkait pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya.

“Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah,” jelas Hendi.

Mulai 11 Januari 2021 besok, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan nonPNS.

 Baca Juga: Kepastian Fatwa Vaksin Sinovac Halal atau Tidak Akan Diumumkan MUI Besok Jumat

Baca Juga: Wapres AS Mike Pence Kutuk Pendukung Donald Trump yang Rusuh di Capitol Hill: Tidak Bisa Ditoleransi

Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB.

“Khusus tempat makan ini fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tandas Hendi.

 Baca Juga: Awas! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Warga Diminta Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Perjuangan Panser Biru Membuahkan Hasil, PSIS Diajak Ganjar Pranowo Latihan di Jatidiri Semarang

Dalam revisi PKM Kota Semarang ini berbagai kegiatan seminar, dialog, serta diskusi yang digelar secara offline diminta untuk ditunda penyelenggaraannya.

Untuk pernikahan, lanjutnya, tetap diizinkan, namun hanya sebatas pelaksanaan akad nikah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, Hendi meminta warga Semarang tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang baik. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler