Siap-siap! Wiayah Jateng Berlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2021 Nanti

6 Januari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi: PSBB /PIXABAY/Marc Thele

SEMARANGKU – Sesuai insturksi dari pemeritah pusat, Pemprov Jateng akan memberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat atau PSBB di wilayahnya pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota terkait kebijakan PSBB.

 Baca Juga: LIVE STREAMING Crotone vs AS Roma Gratis di TV Online Liga Italia, Klik Link-nya di Sini

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Mabes Polri Ikut Urusi Kedelai

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam,” ujar Ganjar Pranowo usai memimpin rapat penanganan Covid-19, Rabu 6 Januari 2021.

Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” imbuhnya.

Dikatakan, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah Covid-19.

 Baca Juga: Grammy Award 2021 di Amerika Serikat Ditunda Sampai Maret, Begini Penjelasan Recording Academy

Baca Juga: Cair Besok! Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN dengan 3 Langkah Mudah

“Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” terang Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat dan serentak di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 nanti.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19.

 Baca Juga: Nekat Kabur Tanpa Busana, Napi Asal Australia Mendarat di Kolam Buaya

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Sembako BPNT Cair Januari 2021, Pastikan Namamu Termasuk!

Seperti keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.

Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya membatasi work from office hanya menjadi 25 persen dan work from home menjadi 75 persen, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan layanan pengataran bisa tetap buka.

 Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pekan Depan, Menkes Budi Gunadi Minta Fasyankes Lapor Jika...

Baca Juga: Seventeen Akan Selenggarakan Konser Online Akhir Bulan Januari, Ini Kata Pledis Entertainment

Konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler