Abu Bakar Ba'asyir Pulang, Kapolda Jawa Tengah: Tak Ada Pengamanan Khusus, Tapi...

5 Januari 2021, 09:16 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi /Dok. Polda Jateng/

SEMARANGKU - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku Polda Jateng tidak akan melakuakan pengamanan khusus saat kedatangan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan ada tindakan pengamanan khusus dari Polda Jateng kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun Pihak Polda Jateng akan tetapi atur lalu lintas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menegaskan agar para penjemput Abu Bakar Ba'asyir untuk mematuhi protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: BPPTKG Sebut Gunung Merapi Meletus Sewaktu-waktu, Daftar Daerah Ini Diminta Lebih Waspada

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Login www.prakerja.go.id, Simak Cara Agar Lolos

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." tutup Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dan jika terjadi kerumunan, Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk membubarkan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan," ujarnya.

Baca Juga: Iran Tahan Kapal Tanker Korea Selatan, Salah Satu ABK Adalah WNI, Ada Apa?

Baca Juga: Daftar Bansos dari Kemensos yang Juga Cair Januari 2021, Selain BST Rp300 Ribu

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengatakan pihaknya tetap akan mengatur arus lalu lintas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Selasa 5 Januari 2021 Ada Indonesia Giveaway, OOTD, dan Opera Van Java

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Rawan Pishing dan Malware, Begini Jawaban Kominfo

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler