33 Personel Polda Jateng Meninggal Karena Covid-19, Kapolda Jawa Tengah Ingatkan Hal Ini

30 Desember 2020, 21:17 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.* /Dok. Kapolda Jateng/

SEMARANGKU – Sebanyak 33 personel Polda Jateng meninggal karena terinfeksi Covid-19.

Karena terdapat 33 personel Polda Jateng yang meninggal akibat Covid-19, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta para personel kepolisian, terutama yang bertugas di lapangan untuk berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Dikatakan, dari sekitar 34.000 personel Polda Jateng, ada 218 personel yang terkonfirmasi Covid-19, dan 33 meninggal.

Baca Juga: Ini Titik Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Pada 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021

Baca Juga: Sejak Berhubungan dengan Israel, Negara Ini Ternyata Hambat Bantuan PBB ke Palestina

“ada 218 personel kami yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19,” ucap Kapolda Jateng di Semarang, Rabu 30 Desember 2020.

Personel yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut tersebar di berbagai polres di Jateng.

Kapolda Jateng juga sudah memerintahkan seluruh polres di 35 kabupaten/kota untuk menyiapkan ruang karantina bagi anggota yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: FPI Akan Ambil Jalur Hukum Usai Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid: Saya Apresiasi!

Baca Juga: DPR Dukung FPI Bubar, Herman Herry: FPI Memang Sudah Tidak Dianggap Sejak 2019

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga meminta para anggota yang bertugas di lapangan juga dibekali dengan vitamin, hand sanitizer, serta obat dan jamu untuk menjaga stamina.

Lebih lanjut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberakan mengenai penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan jajarannya.

Selama pandemi ini, Polda Jateng telah menertibkan 277.881 kegiatan yang dinilai melanggar penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Sekretaris FPI Munarman, Polda Metro Jaya: Naik ke Tingkat Penyidikan

Baca Juga: Waspada Tahun Baru 2021, Polri Ingatkan Masyarakat Potensi Bahaya Ini

Total ada sekitar 2 juta sanksi baik lisan atau tertulis yang dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

“Sebanyak 229 tempat usaha ditutup sementara karena melanggar, dengan uang denda total sebesar Rp317 juta,” tandas Kapolda Jateng. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler