Asuransi Kendaraan Terbakar Bisa di Cover, Syaratnya Apa Saja

- 1 Juli 2020, 10:05 WIB
ILUSTRASI mobil terbakar. *
ILUSTRASI mobil terbakar. * /PEXELS.*

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut.

Bisa juga tidak di cover karena ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Waspada Gelombang Kedua Covid -19 di Indonesia

Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Bagaimana cara klaim mobil yang terbakar? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran caranya sangat mudah, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Baca Juga: Rhoma Irama Terancam Pidana Terkait Konser Musiknya di Bogor

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa demikian atau membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Asuransi Astra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x