Asuransi Kendaraan Terbakar Bisa di Cover, Syaratnya Apa Saja

- 1 Juli 2020, 10:05 WIB
ILUSTRASI mobil terbakar. *
ILUSTRASI mobil terbakar. * /PEXELS.*

Dilansir dari Asuransi Astra, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. 

Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. 

Baca Juga: Asean Kecam Tiongkok, Kapal Perang Amerika Langsung Latihan di Laut China Selatan  

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya.

Baca Juga: Pemakai Facebook Akan Segera Bisa Gunakan Mode Gelap di Smartphone

Namun kembali lagi ditanggung tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar, jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas, tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover.

Terkait hal ini juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1. mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:

Baca Juga: Barang-Barang Ini Sudah Tidak Bisa Dijual Lewat Facebook dan Instagram

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Asuransi Astra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x