CATAT! Deretan Rekening Ini Tak Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 ke Karyawan

- 21 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT BPJS Keternagakerjaan.
Ilustrasi Pencairan BLT BPJS Keternagakerjaan. /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Berikut ini deretan rekening yang tidak dapat cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 ke karyawan penerima bantuan.

Para penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 akan mendapatkan hibah sebesar Rp600 ribu per bulan.

Pencairan hibah BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 dilakukan dua bulan sekali, pada termin 2 tahap 4 pencairan dilakukan pada periode bulan November hingga Desember 2020.

Baca Juga: Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Ini Karir Pemain Sepak Bola Indonesia Pertama yang Hijrah ke Jepang

Baca Juga: Anies Disebut Tidak Akan Berani Turunkan Baliho Bergambar Rizieq? Muannas Ungkap Alasannya

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh. Tahap II BLT subsidi gaj disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh. Tahap III BLT subsidi gaj disalurkan kepada 3.149.031 pekerja atau buruh. Dan tahap IV BLT subsidi gaj disalurkan kepada 2.442.289 pekerja atau buruh.

“Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap IV untuk termin kedua ini kepada kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun,” tutur Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui keterangan persnya pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Innalillahi, Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Legenda Sepak Bola Indonesia Eks Pemain PSIS Semarang

Baca Juga: Cuma Gara-gara Mata, Jungkook Tega Buat Jin Ulang Adegan di MV Life Goes On Ini Hingga 8 Kali

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Perlu diingat, bahwa tidak semua rekening bank himbara dapat digunakan untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap IV.

Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap IV perlu mengetahui deretan rekening yang tidak dapat cairkan BLT subsidi gaji termin II tahap IV.

Baca Juga: 9 Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tahap 4 Cair ke Karyawan Via Link kemnaker.go.id

Baca Juga: Liga Inggris: Newcastle vs Chelsea, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Gratis 19.30 WIB

Berikut rinciannya!

  1. Duplikasi rekening penerima
  2. Rekening penerima telah tutup
  3. Rekening penerima pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening penerima dibekukan
  6. Rekening penerima tidak sesuai dengan NIK
  7. Rekening penerima tidak terdaftar

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur.

“Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker,” katanya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x