Ngeri! Sarung Tangan Bekas 2,5 Ton Diduga Akan Diedarkan Kembali Ditemukan di Jakarta dan Surabaya

- 20 November 2020, 17:00 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /(Remy Suryadie/Galamedia)

Baca Juga: Tahun 2021 Bakal Cair Lagi, Yuk Daftar BLT UMKM BPUM dan Cek Cara Penerimanya di Sini

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

“Sudah sempat diedarkan dijual di jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” katanya sebagaimana diberitakan PR Cirebon dalam artikel: Mengerikan Beredar di Jakarta dan Surabaya, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp 50 ribu dalam pekerjaan satu hari. namun, menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: Bukan Habib Jika Perkataannya Tidak Baik!

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

“Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, keberhasilannya sampai di mana,”ucap Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Baca Juga: Sweet Banget! Perlakuan V BTS dan Jin untuk Suga yang Tak Bisa Hadir di Perilisan Album BE

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah