5 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tak Ditransfer ke Karyawan

- 19 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT BPJS Keternagakerjaan.
Ilustrasi Pencairan BLT BPJS Keternagakerjaan. /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Terdapat 5 penyebab BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 tak ditransfer ke rekening karyawan, periksa datamu.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 sudah mulai ditransfer ke rekening karyawan pada bulan ini.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU sudah mulai disalurkan ke karyawan namun tidak pada karyawan yang gunakan rekening berikut ini.

Baca Juga: Akan Diperiksa Terkait Kerumunan Habib Rizieq, Bupati Bogor Justru Positif Covid-19, Begini Nasibnya

Baca Juga: Para Kades Dari Kalimantan Sowan Ganjar Pranowo, Tertarik Karena Katanya Orangnya Asyik

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Telkomsel Sediakan Bingkisan Menarik untuk Para Guru dan Tenaga Pendidik, Penasaran? Yuk Cek

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tahap 3 Macet? Ini Penyebabnya

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Baca Juga: Jimin Tak Belajar dari Pengalaman V BTS yang Sampai Berlutut Minta Maaf Karena Hal Ini

Baca Juga: Cabut Dari Indonesian Idol, Daniel Mananta Malah Bersyukur, Kok Bisa?

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker Ida.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id Cek Karyawan Penerima BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

Baca Juga: Kuota Internet Gratis November Belum Cair? Ini Ada 2 Promo Paket Murah Telkomsel, Cek di Sini!

Bantuan subsidi upah atau BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala antara lain:

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening yang telah dibekukan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah