Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Dapat BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS BSU Kemdikbud

- 19 November 2020, 07:20 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud

SEMARANGKU – Segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapat BLT guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS dari program BSU Kemdikbud.

BLT guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS akan segera dicairkan pemerintah ke penerima yang penuhi syarat.

Kemdikbud telah meresmikan BSU atau bantuan subsidi upah bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS atau honorer.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah 108, Said Aqil Siradj: NU-Muhammadiyah Bersatu Pertahankan NKRI

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Total 5 Juta dari Telkomsel, Segera Ikuti Sebelum Ditutup

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.

Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.

Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Hadiah Uang Gratis Rp5 Juta dari Telkomsel Batal Masuk Kantongmu Jika Kamu Tidak Punya Nomor Ini

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemdikbud Hanya untuk Golongan Ini Saja, Apa Kamu Termasuk?

Mendikbud Nadiem memberikan rincian penerima yang terdiri dari dosen, guru serta pendidik, tenaga perpustakaan, tenaga umum, hingga tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Berikut persyaratan untuk mendapat BLT Gaji Guru Honorer BSU Kemdikbud:

Baca Juga: Wah! Rencana Timnas Indonesia U-19 Dibocorkan Media Ternama Korsel, Ini Pengumumannya!

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya dengan Mudah

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil (PNS);
  3. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  4. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Harapannya pada Muhammadiyah Usai Sampaikan Sajak Puitis Kerendahan Hati

Baca Juga: Habib Luthfi Undur Acara Maulid Akbar, Ganjar Pranowo: Contoh yang Baik!

Kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan syarat mendapat bantuan, ditambah dengan menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika ada.

Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa, batas waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Calon penerima dapat mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x