Hore! BSU BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Hadir

- 18 November 2020, 15:48 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud

SEMARANGKU – Bantuan Subsidi Upah BSU BLT guru honorer dan Tenaga Pendidikan (PTK) Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Hadir. Simak informasi selengkapnya melalui artikel ini.

BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud adalah pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi pedidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.

Jumlah BSU yang diterima oleh masing-masing PTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta rupiah. Nominal tersebut diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Via Link kemnaker.go.id

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (pph) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP akan mendaptkan potongan sebesar 6 persen.

Total anggaran BSU PTK Non-PNS Kemendikbud sebesar Rp3,66 triliun. Dengan total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.

Sasaran penerima BSU tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. 162.277 penerima terdiri dari Dosen pada PTN dan PTS
  2. 1.634.832 penerima terdiri dari guru dan pendidik pada stuan pendidikan negeri dan swasta
  3. 237.623 penerima terdiri dari tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bakal Maju Bursa Calon Ketua IMI Pusat, Sadikin Aksa Dikabarkan Mundur

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x