SEMARANGKU – Bantuan Subsidi Upah BSU BLT guru honorer dan Tenaga Pendidikan (PTK) Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Hadir. Simak informasi selengkapnya melalui artikel ini.
BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud adalah pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi pedidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.
Jumlah BSU yang diterima oleh masing-masing PTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta rupiah. Nominal tersebut diberikan sebanyak satu kali.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Via Link kemnaker.go.id
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (pph) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP akan mendaptkan potongan sebesar 6 persen.
Total anggaran BSU PTK Non-PNS Kemendikbud sebesar Rp3,66 triliun. Dengan total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.
Sasaran penerima BSU tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
- 162.277 penerima terdiri dari Dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 penerima terdiri dari guru dan pendidik pada stuan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 penerima terdiri dari tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bakal Maju Bursa Calon Ketua IMI Pusat, Sadikin Aksa Dikabarkan Mundur