SEMARANGKU – Kabar baik, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS akan dapat bantuan BLT BSU Kemdikbud sebesar Rp 1,8 juta, berikut syarat hingga cara dapatnya.
BLT bantuan subsidi upah BSU Kemdikbud telah diresmikan pemerinta pada Selasa (17/11) kemarin secara daring.
BLT bantuan subsidi upah BSU Kemdikbud merupakan kelanjutan dari rencana sebelumnya yaitu merelokasi sisa dana dari bantuan subsidi upah yang disalurkan melalui Kemnaker.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer ke 8 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini
Baca Juga: LIVE STREAMING Indonesian Idol 2020 Malam Ini di RCTI Gratis, Klik Link-nya dan Tonton Langsung
Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.
Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.
Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Kembali Muncul! Ma'ruf Amin Tiba-tiba Ajak Umat Islam Agar Tidak Berpikir Sempit, Ada Apa?
Baca Juga: Tegas! Reuni 212 Akhir Tahun di Monas Batal, Tidak Dapat Izin, Polri: Segera Bubarkan!
Mendikbud Nadiem memberikan rincian penerima yang terdiri dari dosen, guru serta pendidik, tenaga perpustakaan, tenaga umum, hingga tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Berikut persyaratan untuk mendapat BLT Gaji Guru Honorer BSU Kemdikbud:
Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Pengguna Telkomsel Dapat Kuota Internet Gratis 2 Kali, Berikut Cara Ceknya
Baca Juga: Ngeri! Diam-diam Donald Trump Ingin Serang Iran Minggu Lalu, Namun Batal Karena AS Takut Hal Ini
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil (PNS);
- Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan syarat mendapat bantuan, ditambah dengan menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika ada.
Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Piala Eropa 2020, Jerman Masuk Grup Berat Hingga Penggunaan VAR Pertama Kali
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer Non PNS, Sudah Cair Rp1,8 Juta Hari Ini
Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa, batas waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
Calon penerima dapat mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.***