Sudah Dialokasikan, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta

- 17 November 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Guru Honorer.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Guru Honorer. /EmAji/Pixabay

Baca Juga: Presiden Jokowi Cairkan Bantuan BLT Guru Honorer Non PNS Kemendikbud, Dapat BLT Rp1,8 Juta!

Mendikbud Nadiem menyebut bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari Komisi X DPR dan Kementerian Keuangan untuk mewujudkan pemberian bantuan ini.

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.

Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.

Baca Juga: Ada School 2017, Ini Jadwal NET TV Hari Ini Selasa 17 November 2020, Catat Jam Tayangnya!

Baca Juga: Ngeri! China Sepakati Perdagangan Bebas dengan 14 Negara, Langkah Balasan untuk Amerika Serikat?

Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.

Mendikbud Nadiem memberikan rincian penerima yang terdiri dari dosen, guru serta pendidik, tenaga perpustakaan, tenaga umum, hingga tenaga administrasi.

“Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah