Baca Juga: 7 Menteri Layak Mendapat Evaluasi! Begini Penjelasannya
Bantuan subsidi upah atau BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***