BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dari Kemenag Akan Cair, Anggaran Rp1, 147 Triliun untuk Madrasah

- 15 November 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/.*/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

SEMARANGKU – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan BLT subsidi gaji kepada guru honorer di bulan November.

Agenda subsidi gaji ini telah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan anggaran BLT subsidi gaji kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Cair Lagi! Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November di Telkomsel-Indosat-XL-Tri

Baca Juga: Cal Crutchlow Pindah ke Yamaha Hanya Ingin Beri Informasi Bagaimana Cara Kalahkan Marc Marquez

Kemenag juga akan memberikan BLT subsidi gaji tidak hanya untuk guru honorer, melainkan sejumlah lembaga di bawah Kementerian Agama secara umum.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, dikutip SEMARANGKU -dari RRI.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Nizar menargetkan bantuan ini akan disalurkan kepada GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.

Baca Juga: Pelatih AC Milan Stefano Pioli Positif Covid-19, Persiapan Hadapi Napoli Terganggu Karena Hal Ini

Baca Juga: Bukan Karena Tampan, V BTS Terkenal Saat di Sekolah Justru Karena Hal Ini, ARMY Yakin Masih Suka?

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” imbuhnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Kemenag Zain mengungkapkan ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Nama-nama calon penerima tersebut akan diajukan kepada badan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Jerman vs Ukraina, Der Panzer Pesta Gol dan Pimpin Grup 4 UEFA Nations League

Baca Juga: 7 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Jantung Lengkap dengan Cara Mengolahnya!

Maka, setelah melalui proses validasi oleh BPJS. Maka, akan disalurkan kepada Menteri Keuangan dan disalurkan kepada rekening guru non PNS.

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Zain.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x