BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Batch 1 Sudah Cair, Cara Cek Bantuan Via Web-WA

- 12 November 2020, 13:30 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Batch 1.*
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Batch 1.* /Semarangku.com

Baca Juga: Kelompok Oposisi Tuntut Perdana Menteri Armenia Mundur dari Jabatannya

Penerima BLT Subsdi Gaji Gelombang II dapat mencairkan BLT Subsdi Gaji Gelombang II melalui bank himbara, yang meliputi bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI.

Kamu dapat memanfaatkan gadget untuk melalkukan cek BLT subsidi gaji tersebut. Berikut langkah-langkah melakukan pengecekan BLT subsidi gaji tersebut!

Melalui Web

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Pasti Langsung Cair Jika Kamu Termasuk Golongan Berikut!

Baca Juga: Cek Fakta Hubungan Habib Rizieq Shihab atau HRS FPI dengan Badan Intelijen Negara BIN

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Pilik menu pokok kanan atas
  3. Pilih ‘Daftar’
  4. Pilih ‘Daftar Sekarang’
  5. Lengkapi pendartaran akun yang terdiri dari: Biodata, isi dengan: NIK dan Nama Bapak atau Ibu kandung; akun, isi dengan: alamat e-mail, nomor hp yang aktif, dan password.
  6. Klik ‘Daftar Sekarang’
  7. Dapatkan kode OTP yang berjumlah 6 digit di hp kamu
  8. Aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP atau aktivasi yang dikirimkan ke hp kamu
  9. Buka kembali kemnaker.go.id
  10. Pilih ‘Masuk’
  11. Pilih ‘Masuk Sekarang’
  12. Lengkapi profil dengan memasang foto profil, tentang Kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi
  13. Setelah berhasil, kunjungi profil

Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini

Baca Juga: Jangan Pakai! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke Rekening Ini

Jika kamu sudah masuk penerima BLT bantuan subsidi upah, maka akan tercantum pemberitahuan ‘Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.’

Info lebih lanjut kunjungi laman bantuan.kemenaker.go.id atau melalui WA di nomor berikut.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x