SEMARANGKU – Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 telah dicairkan kepada penerima yang terdaftar.
Informasi pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin, 9 November 2020.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini ditujukan untuk membantu para karyawan atau pekerja yang mengalami dampak buruk penyebaran pandemi COVID-19.
Baca Juga: Simak! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Bisa Cair di 7 Macam Rekening ini
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Batal Cair ke Pekerja yang Pakai 7 Rekening Ini, Hindari
Namun perlu kalian ketahui bahwa tidak semua golongan pekerja atau karyawan berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini.
Hanya beberapa golongan pekerja atau karyawan berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini.
Simak penjelasan berikut mengenai jenis atau golongan pekerja yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.
Baca Juga: BLT Subsdi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair! Cek Melalui Web, WA, dan Telepon