BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Batal Cair ke Pekerja yang Pakai 7 Rekening Ini, Hindari

- 11 November 2020, 14:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU, Jika Masih Pakai 7 Rekening Ini!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU, Jika Masih Pakai 7 Rekening Ini! /Semarangku.com

SEMARANGKU – Segera hindari, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan batal dicairkan ke pekerja yang pakai 7 jenis rekening berikut ini.

Melalui artikel ini cermati benar-benar jenis rekening yang seperti apa yang tidak bisa mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 2.

Seperti yang sudah diketahui bahwa BLT subsidi gaji gelombang II cair minggu-minggu ini.

Baca Juga: Kabar Valid MotoGP, Marc Marquez Absen Sampai Akhir Musim 2020

Baca Juga: Ternyata Kepulangan Habib Rizieq Disebabkan Sosok Wanita Ini, Akan Gelar Hal Besar di Bulan November

“Sudah mulai ditransfer hari ini,” tutur Soes Handharno selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat dihubungi Berita DIY pada Jumat, 6 November 2020.

Namun, penerima BLT subsidi gaji tidak semua pekerja atau buruh. BLT subsidi gaji bisa diterima bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut!

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Termin 2 Telah Cair! Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Berikut, Pastikan Namamu Ada

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Habib Rizieq Bahas Reuni Akbar PA 212? Ini Penjelasan Tengku Zulkarnain

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x