Cairkan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Menaker Juga Upayakan Hal Ini!

- 10 November 2020, 08:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA /

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Selasa 10 November 2020, SMP Sederajat: Listrik Dinamis

Menaker Ida mengungkapkan, penyaluran BLT gelombang 2 sedikit ada perbedaan dari penyaluran bantuan periode sebelumya.

Sebab, penyaluran bantuan ini harus melalui rekomendasi dari KPK terkait pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses ini sebagai bentuk agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” jelas Ida.

Baca Juga: Waduh! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Batal Cair ke Pekerja yang Gunakan Rekening Ini

Baca Juga: 13 Ucapan Tokoh Nasional di Hari Pahlawan Nasional 10 November 2020, Mulai Soekarno Hingga Bung Tomo

Menaker Ida memastikan bagi para pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat akan langsung pada tahap prosedur.

Syarat yang terpenting penerima bantuan ini, yaitu para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1.2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1.2 juta pada November-Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah