Baca Juga: Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penyebar Video Syur dari Wanita yang Disebut Mirip Gisel
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***