SEMARANGKU – Berikut hukuman bagi pelaku penyebar video syur dari seorang wanita yang disebut mirip artis Gisel.
Komisar Besar Polisi Yusri Yunus yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ada dua laporan yang masuk ke pihaknya tentang video porno yang diadegankan oleh orang yang mirip dengan artis Gisel.
“Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD. Kemudian tanggal 8 ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya inisialnya PRN, juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial,” tutur Yusri pada Senin, 11 November 2020, dikutip Semarangku dari RRI.
Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Pasti Cair ke Pekerja yang Penuhi Syarat Berikut Ini
Baca Juga: Data Valid Terdaftar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Gagal Cair Rp 1,2 Juta, Ini Sebabnya
Yusri menyampaikan bahwa FD melaporkan lima akun media sosial (medsos) yang telah menyebarkan video mesum yang pelakunya mirip artis Gisel.
Namun, Yusri juga menegaskan bahwa kasus ini belum tentu benar, maka harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah sebelum melakukan vonis atas keasliannya.
“PRN melaporkan tiga akun Laporan polisi sudah kita terima, tetapi untuk laporan PRN, baru kita teliti sekarang baru kita serahkan (ke Krimsus Polda Metro Jaya), kata Yusri.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji atau BSU Gelombang 2 PASTI Cair Pekan Ini