Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penyebar Video Syur dari Wanita yang Disebut Mirip Gisel

- 9 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi video syur, Belakangan ini marak beredar video serta foto syur yang diduga mirip artis Indonesia yang beredar di Twitter
Ilustrasi video syur, Belakangan ini marak beredar video serta foto syur yang diduga mirip artis Indonesia yang beredar di Twitter /pixabay/mohamed Hassan

SEMARANGKU – Berikut hukuman bagi pelaku penyebar video syur dari seorang wanita yang disebut mirip artis Gisel.

Komisar Besar Polisi Yusri Yunus yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ada dua laporan yang masuk ke pihaknya tentang video porno yang diadegankan oleh orang yang mirip dengan artis Gisel.

“Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD. Kemudian tanggal 8 ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya inisialnya PRN, juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial,” tutur Yusri pada Senin, 11 November 2020, dikutip Semarangku dari RRI.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Pasti Cair ke Pekerja yang Penuhi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Data Valid Terdaftar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Gagal Cair Rp 1,2 Juta, Ini Sebabnya

Yusri menyampaikan bahwa FD melaporkan lima akun media sosial (medsos) yang telah menyebarkan video mesum yang pelakunya mirip artis Gisel.

Namun, Yusri juga menegaskan bahwa kasus ini belum tentu benar, maka harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah sebelum melakukan vonis atas keasliannya.

“PRN melaporkan tiga akun Laporan polisi sudah kita terima, tetapi untuk laporan PRN, baru kita teliti sekarang baru kita serahkan (ke Krimsus Polda Metro Jaya), kata Yusri.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji atau BSU Gelombang 2 PASTI Cair Pekan Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x