Awas! Netizen yang Berani Bagi Link Video Syur Mirip Artis GA Terancam Hukuman Penjara

- 7 November 2020, 18:16 WIB
Ilustrasi Video
Ilustrasi Video /Semarangku/

SEMARANGKU - Awas, netizen yang berani bagikan link video syur mirip artis GA terancam dipenjara, begini penjelasannya.

Jika netizen bagi link video syur mirip artis GA, ada UU ITE yang akan ancam pelaku penyebaran mendapat sanksi penjara.

Polisi mewanti-wanti agar netizen tidak menyebarkan link video syur mirip artis GA karena ada ancaman pidana jika terbukti melakukannya.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 2 Juta, Simak Syarat dan Cara Dapatnya Berikut Ini

Baca Juga: Liga Inggris Malam Ini: Link Live Streaming Everton vs MU Gratis Siaran Langsung Manchester United

"Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono pada Sabtu, 7 November 2020 sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Lebih lanjut Awi menjelaskan bahwa ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan video tersebut tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Baca Juga: Jadwal BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Rp 1,2 Juta ke Bank Swasta, Cek di kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x