Cek Saldo ATM Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair Rp 1,2 Juta

- 9 November 2020, 19:38 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair ke rekening penerima buruan cek sekarang.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair ke rekening penerima buruan cek sekarang. /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Buruan cek saldo ATM sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 sudah cair Rp 1,2 juta ke rekening penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 mulai hari ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dibayarkan dalam beberapa tahap seperti pencairan pada gelombang pertama.

Baca Juga: 13 Ucapan Tokoh Nasional di Hari Pahlawan Nasional 10 November 2020, Mulai Soekarno Hingga Bung Tomo

Baca Juga: Link Download Logo Hari Pahlawan Nasional 2020 Bisa Untuk Poster di Medsos Lengkap JPG PNG

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di gelombang atau termin 2 ini.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Pekan Ini

Baca Juga: Terbaik 2018-2020, Provinsi Jawa Tengah Mendapat Penghargaan Ini dari BSSN

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Viral! Joe Biden dan Kamala Harris Naik Becak di Kota Solo, Rayakan Kemenangan Pilpres AS

Baca Juga: Apindo Akan Menggugat Terkait UMP, Dukungan ke Ganjar Pranowo Justru Bertambah Khususnya dari Buruh

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran seperti yang telah disinggung Menaker Ida dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” ucap Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair untuk 12,4 Juta Orang, Namun Batal Karena Ditemukan Hal Ini

Baca Juga: Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penyebar Video Syur dari Wanita yang Disebut Mirip Gisel

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah