Tips Sederhana untuk Dapatkan Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bagi yang Memenuhi Kriteria

- 8 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Untuk pengusaha mikro atau UMKM masih berhak mendapatkan bantuan dana BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 Juta.

Dengan mencoba tips sederhana dibawah ini, pengusaha kecil dan UMKM bakal mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 Juta yang diberikan sekaligus.

Dana bantuan yang diberikan dengan nama BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 Juta tersebut berupa hibah, bukan pinjaman dan tidak perlu untuk dikembalikan.

Baca Juga:  Simak! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bulan November 2020 dari Kemdikbud

Baca Juga: Sepak Terjang Kamala Harris, Pendamping Joe Biden di Gedung Putih, Wapres AS Berkulit Hitam Pertama

Pemberian dana bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 Juta diberikan kepada golongan pengusaha kecil dan UMKM sebagai modal untuk tetap melanjutkan usahanya sejak terjadinya pandemi.

Sementara untuk kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta adalah sebagai berikut ini:

  • Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  • Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  • Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  • Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  • Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  • Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Sedih dan Bingung Klarifikasi Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia: Bukan Pertama Kalinya

Bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dengan harapan supaya pengusaha dengan kriteria diatas dapat lebih produktif dalam membangun usahanya.

Kriteria diatas ditentukan untuk memberikan fasilitas bagi para pengusaha yang belum pernah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank.

Pasalnya, untuk mendapatkan pinjaman dari Bank, suatu usaha tersebut harus memenuhi kriteria yang mencerminkan sebuah usaha yang sudah berjalan lama.

Baca Juga: Jadwal Bola Live Malam Ini RCTI-NET TV Liga Inggris Man City vs Liverpool Serie A Lazio vs Juventus

Sedangkan pelaku usaha mikro tidak bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pihak Bank.

Besaran BLT Banpres UMKM adalah Rp2,4 juta tiap penerima.

Penerima tersebut adalah yang telah lolos verifikasi yang salah satunya adalah belum pernah menerima pinjaman dari Bank apapun.

Sementara untuk melakukan pendaftaran, pengusaha mikro dan UMKM dapat mendatangi kantor koperasi setempat dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Buat Umat Islam Sedunia Marah, Presiden Prancis Emmanuel Macron Kini Perkuat Pertahanan

Mengisi pernyataan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro.

Fotokopi E-KTP.

Fotokopi Izin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).

Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)

Para pelaku UMKM yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan BLT Banpres masing – masing sebesar Rp2,4 juta rupiah.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Hadiah Rp 160 Juta dari Telkomsel, Simak Selengkapnya

Bank penyalur yang dimaksud adalah bank himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah