SEMARANGKU - Kemnaker mengungkapkan bahwa penerima Bantuan subisidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan berkurang.
Hal itu disebabkan karena pihak Kemnaker harus mensinkronisasi data penerima BSU atau BLT subsidi gaji gelombang 2, lantaran ditemukan data penerima dengan gaji di atas Rp5 juta.
Karena seperti diketahui sebelumnya, syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji gelombang 2adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Jadwal Trans7 Malam Ini MotoGP Eropa 2020, Valentino Rossi Balap Lagi Pol Espargaro Terdepan
Baca Juga: CEK FAKTA: Raja Salman Beri Pesawat Bergambar Habib Rizieq Shihab, Benarkah?
Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi KPK, agar proses penyaluran BSU sesuai dengan target penerima.
"Tahap kedua yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan rekomendasi atas KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," tutur Ida Fauziyah, dikutip SEMARANGKU dari RRI.
Dalam penjelasannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja gaji di atas Rp5 juta tidak berhak menerima BSU atau BLT subsidi gaji gelombang 2.
Baca Juga: Ada MotoGP Eropa 2020 Sirkuit Ricardo Tormo, Ini Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Minggu 8 November