Hore! 5 Provinsi Ini Menaikkan Upah Minimum UMP Tahun 2021, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

- 7 November 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay

SEMARANGKU – Berikut 5 Provinsi yang menaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021. Baca artikel ini hingga tuntas!

Pemerintah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.

Meskipun demikian, lima Provinsi tetap menaikkan upah minimumnya tahun depan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Link Video Twitter, Trending Topics Ada Artis Mirip GA Berpose Syur dan Viral, Cek Disini!

Berikut Provinsi yang menaikkan UMP 2021, dilansir SEMARANGKU dari Antara News.

1. DKI Jakarta

Pada tahun 2020 UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.276.349 dan pada tahun 2021 UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.

2. Jawa Tengah

Pada tahun 2020 UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.742.015 dan pada tahun 2021 UMP Jawa Tengah mencapai Rp1.798.979. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x