Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020
Bantuan kuota internet gratis 50 GB dari Kemdikbud ini dapat diakses dengan menggunakan semua layanan operator seluler.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya Cair ke 6 Pekerja dengan Tipe Ini, Cek Datamu
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Namun hal itu bisa dilakukan melalui alternatif yang diberikan beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:
Laman ult.kemdikbud.go.id
Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
Baca Juga: Mulus! Joe Biden Makin Dekati Perolehan Suara Donald Trump di 2 Negara Bagian Amerika Serikat Ini
Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id