SEMARANGKU – PLN berikan stimulus listrik gratis sebagai dukungan dari pemerintah untuk menggerakan ekonomi nasional yang terpuruk sejak pandemi.
Pelanggan bisa mendapatkanya dengan dua cara untuk klaim periode bulan November 2020.
Tidak hanya itu, pemberian listrik gratis yang diberikan oleh PLN ini diperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Baca Juga: Segera Cek Kriteria dan Persyaratan Bagi Penerima BLT Banpres UMKM Senilai Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Agar BLT Subsidi Gaji Tetap Lancar, Pastikan Nomor Rekeningmu Tidak Mengalami 7 Hal Berikut ini
Listrik merupakan kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat selain bahan pokok.
Melalui hal ini, pemerintah dengan menggandeng PLN memberikan salah satu bantuan untuk menanggulangi ketidak berdayaan akibat pandemi.
Pemberian listrik gratis diberikan untuk pelanggan yang memiliki kriteria dan ketentuan yang telah diumumkan melalui akun Instagram @pln_id.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin China Ditargetkan untuk Bunuh 100 Juta Penduduk Indonesia, Benarkah?