SEMARANGKU - Kabar gembira, beriktu daftar kriteria pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat keringanan tagihan listrik PLN hingga Desemeber 2020 mendatang.
Setelah memberikan diskon hingga bantuan listrik gratis kepada pelanggan bersubsidi, PLN kini juga memberikan bantuan keringanan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi.
Penurunan tagihan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tersebut turun menjadi Rp1.444,70 per kWh. Itu artinya telah terjadi penurunan sebesar Rp22,58 per kWh.
Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan
Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM menjelaskan bahwa bantuan keringanan tagihan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi PLN ditujukan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh SEMARANGKU dari Antara News.
Peru diketahui bahwa penurunan tagihan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PLN disalurkan mulai bulan Oktober hingga Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Bukan IDI Bali, Jerinx SID Marah dan Tantang Orang Ini Usai Dapat Tuntutan 3 Tahun Penjara