Sementara untuk melakukan pendaftaran masyarakat hanya dapat mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat atau diusulkan oleh sejenis lembaga perkoperasian.
Dikarenakan kemudahan pendaftaran secara online tanpa antri sampai sekarang masih belum dapat diakses.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Hukum Pemboikotan Produk Prancis Versi MUI
Oleh karena itu masyarakat tetap harus mengantri dengan mendatangi secara fisik kantor pengusul yang ditentukan.
Dalam hal ini pihak kelurahan setempat juga berkewajiban untuk melayani pendaftaran sebagai Lembaga Pengusul.
Kemudian bagi yang sudah terdaftar cukup memasukan NIK sesuai KTP untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Udinese vs AC Milan Gratis Tonton di TV Online Malam Ini
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar hanya tinggal memasukkan NIK saja.
Jika NIK terdaftar akan muncul pesan, 'Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM', untuk melakukan langkah verifikasi dna pencairan langsung hubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Bagi peserta yang telah terdaftar dan terverifikasi bisa langsung melakukan proses pencairan dana BPUM Rp2,4 juta dengan datang ke bank BRI setempat berikut membawa persyaratan yang diminta dan telah dipenuhi.