Segera Cek! Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2

- 31 Oktober 2020, 18:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id /

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif***

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x