Segera Cek! Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2

- 31 Oktober 2020, 18:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id /

* Syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 2

* Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 2

SEMARANGKU – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap syarat penerima dan jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Rp1,2 juta.

Bantuan berupa BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini dapat dibatalkan jika penerima tidak memenuhi syarat yang ditentukan

Segera cek selengkapnya mengenai syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mengatasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Tidak Cair, Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Arab Saudi Akan Terima Jemaah Umrah Mulai Besok, Tapi Hanya untuk yang Berusia Berikut Ini

 

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini dipastikan akan dicairkan oleh Kemnaker pada awal November 2020.

Sebanyak 12,4 juta pekerja telah tercatat sebagai penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Rp1,2 juta ini.

Namun, terdapat beberapa kategori pekerja atau buruh yang tidak berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Bakal Hantam Daratan Pantai Selatan Pulau Jawa, Fenomena Alam Kajian Riset ITB

 

Cek selengkapnya dalam artikel ini untuk memastikan apakah kalian memenuhi syarat sebagai penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Masa Aktif Diperpanjang! Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November-Desember

Baca Juga: Ternyata BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Pastikan Namamu Terdaftar

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Setelah Pegumuman CPNS 2019, Peserta Belum Lolos dan Tidak Terima Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Tsunami Besar Datang, Segera Lari Jika Lihat Makhluk Mengerikan Ini Muncul di Pinggir Pantai

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Pantai Selatan Pulau Jawa Bikin Heboh, Fenomena La Nina dan Cuaca Buruk Mengancam

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x