* Pengumuman CPNS 2019
* Peserta CPNS yang tidak lolos atau tidak terima lakkukan sanggahan di Link Web
* Sanggahan CPNS 2019 diberi kesempatan 1 kali
SEMARANGKU – Kemarin pegumuman CPNS 2019 telah dilaksanakan. Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos dan merasa tidak terima, bisa mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman.
Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyaraka, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meyampaikan bahwa bila ada peserta yang tidak lolos dan merasa janggal dengan hasil seleksi CPNS 2019 yang telah diumumkan instansi tempat mendaftar dapat melakukan sanggahan.
Kesempatan sanggahan yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS 2019 yang tidak lolos hanya satu kali.
Baca Juga: Ada 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 yang Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya!
“Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019,” tutur Paryono dalam keterangan resminya pada Jum’at, 30 Oktober 2020 dilansir dari PMJnews.
Sanggahan dapat diajukan dengan menyertakan bukti sanggah yang diunggah ke link web https://sscn.bkk.go.id.