Segera Cek! Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2

- 31 Oktober 2020, 18:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id /

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Setelah Pegumuman CPNS 2019, Peserta Belum Lolos dan Tidak Terima Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Tsunami Besar Datang, Segera Lari Jika Lihat Makhluk Mengerikan Ini Muncul di Pinggir Pantai

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Pantai Selatan Pulau Jawa Bikin Heboh, Fenomena La Nina dan Cuaca Buruk Mengancam

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x