Seorang Polisi di Lapas Rumbai Dibekuk Karena Terlibat Kasus Narkoba

- 30 Oktober 2020, 15:20 WIB
Seorang polisi di Lapas Rumbai, Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat kasus narkoba
Seorang polisi di Lapas Rumbai, Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat kasus narkoba /

SEMARANGKU – Seorang anggota Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau berinisial W (39) dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri, bersama satu orangnya berinisial J (29).

W dan J ditangkap akibat terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya diamankan bersama berang bukti berupa 2 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok berwarna emas.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni Happy Five sebanyak 1.970 butir.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM dan Login eform.bri.co.id, Cek Bantuan Langsung Cair Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Prancis Tetapkan Status Siaga Satu Pasca Peristiwa Serangan di Nice

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada Jumat, 30 Oktober 2020, proses penangkapan sempat mengalami ketegangan sebab dilarang masuk oleh sipir di lapas tersebut.

"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK sebagaimana dikutip dari RRI. Jumat, 30 Oktober 2020.

Penagkapan terhadap W dan J diawalai dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang dikendalikan Napi lapas Pekanbaru.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BST Kemensos Rp 300 Ribu Hingga Cek Penerima dan Cara Lapor Belum Dapat di Sini

Pada Selasa, 20 Oktober 2020, tim gabungan mendeteksi aktivitas transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan dengan Teknik tempel yang diletakkan di lokasi tertentu oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor berplat BM 2019 HM.

Setelah itu, seorang laki-laki menggunakan mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan plat BM 1085 NX mengambil barang bukti tersebut.

Kedua pelaku kabur dari TKP namun tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.000 butir Happy Five.

Baca Juga: Kedatangannya ke Pop Up Store Map of the Soul Bikin Heboh, BTS Tulis Pesan Manis untuk ARMY

Pada Rabu, 21 Oktober 2020, jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti dalam transaksi sehari sebelumnya di Jalan Riau.

Sedangkan, tersangka W yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di counter HP di Jl Garuda Sakti KM. 7 samping Masjid Nur Huda, Pukul 13.30 WIB.

Dari hasil interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan W dan kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.

Baca Juga: Drama Korea dari Webtoon Populer True Beauty Resmi Merilis Foto Teaser Karakternya, Cek di Sini

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, J diketahui merupakan kurir yang dikendalikan oleh napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru berinisial S.

S juga mengendalikan kurir lainnya, yakni F jaringan Internasional yang saat ini masih berstatus DPO di Malaysia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x