SEMARANGKU – Aktor berinisial RR pemain sinetron Dari Jendela SMP yang ditangkap karena narkoba ternyata masih berusia 17 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (19/10), Kombes Yusri mengungkapkan alasan RR tidak hadir bersamanya.
“Tidak saya hadirkan karena baru 17 tahun lebih, masih di bawah umur. Nanti sistem peradilan juga sidang di bawah umur,” ucap Yusri sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.
Baca Juga: Tanpa Kuota Bisa, Cara Cek Nomor Terdaftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Telkomsel Sampai Indosat
Baca Juga: Cair 2 Hari Lagi! Yuk Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Syarat dan Caranya Lengkap
Yusri juga mengungkapkan waktu dan tempat penangkapan aktor RR di salah satu hotel di kawasan Depok.
“Yang bersangkutan (RR) kita amankan pada 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB di Love Hotel, Sawangan, Depok,” tambah Yusri.
Sebelumnya diberitakan seorang selebriti Tanah Air. Artis peran yang bermain di sinetron ‘Dari Jendela SMP’ ditangkap polisi atas dugaan narkoba.
Baca Juga: Mahfud MD Kasih Bocoran Mungkin Akan Ada yang Ditangkap, Dekat dengan SBY, Terkait Demo UU Ciptaker?