Kemenkop Mulai Jalankan Reformasi Pengawasan Koperasi

- 29 Oktober 2020, 10:47 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi /HO-Humas Kemenkop

Baca Juga: Cara Lapor Jika Tak Dapat Bansos Rp500 Ribu per KK, Sembako dan BST Rp300 Ribu Kemensos, Bisa via WA

Selain itu, juga terdapat banyaknya kasus gagal bayar koperasi yang disebut menyebabkan koperasi bahkan Lembaga keuangan lain seperti bank mengalami tekanan likuiditas berat, utamanya dalam masa-masa pandemi ini.

“Bedanya bank punya jaringan pengaman berlapis. Sedangkan koperasi ini belum dikecualikan dari itu sehinngga kami melihat ada kepentingan untuk memperkuat lebih dulu  dari sisi preventif sebelum ada LPS koperasi,” ucap Zabadi.

“Setidaknya ada langkah preventif yang sifatnya regulasi yang dapat mencegah koperasi gagal bayar,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah