18 Provinsi Setujui Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

- 29 Oktober 2020, 04:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021.
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021. /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Akhirnya sebanyak 18 Provinsi menyetujui Surat Edaran Kemnaker dan menyatakan UMP 2021 di daerahnya tidak naik.

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker bahwa penetapan Upah Minimum Tahun atau UMP 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Bansos BST Rp500 Ribu Bisa Online Via cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ini Caranya

Baca Juga: Juve Kalah 1-0 MASIH BERLANGSUNG Link Live Streaming Juventus vs Barcelona Tonton Gratis di Sini

Menaker Ida Fauziyah juga mengklaim bahwa keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 merupakan langkah yang tepat bagi para pekerja dan pemilik usaha.

Menaker Ida memastikan per 27 Oktober setidaknya ada 18 Provinsi yang sepakat dengan penetapan UKM ini.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh SEMARANGKU dari laman RRI.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: LINK Live Streaming Manchester United Vs RB Leipzig di TV Online Gratis Kick Off 03.00 WIB

Ke-18 Provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Ganjar Pranowo Ungkap Belum Ada Kemacetan yang Terjadi Sementara Ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadir di Pelantikan Pengurus PWI Jateng, Ingatkan Pentingnya Patriotisme Wartawan

Surat edaran penetapan upah minimum provinsi tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Menaker Ida juga meminta para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester United vs RB Leipzig Liga Champions Kamis Dini Hari Pukul 03.00 WIB

Baca Juga: Liga Champions Malam Ini di SCTV: Juventus vs Barcelona Prediksi Susunan Pemain, Link Live Streaming

Tembusan SE tersebut adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x